Pria di Pasuruan Kirim Minuman Beracun ke Teman Sendiri Hingga Koma, Ternyata Ini Pemicunya

fin.co.id - 12/09/2022, 20:49 WIB

Pria di Pasuruan Kirim Minuman Beracun ke Teman Sendiri Hingga Koma, Ternyata Ini Pemicunya

Ilustrasi

Setelah dirawat di rumah sakit, kondisi korban berangsur membaik dan sudah kembali ke rumah.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga.

(BACA JUGA: Oknum Polair yang Palak BBM di ABK Kini Diperiksa Propam)

Dalam orekaman CCTV tersebut menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.

Polisi mengamankan barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa, 1 botol sisa minuman yang telah diminum.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 botol minuman kopi susu, 1 botol minuman, 1 minuman kotak rasa cokelat, dan 1 minuman kotak rasa jambu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP subs pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Admin
Penulis