Pencuri Brankas Tertangkap, Dara Arafah: Terima Kasih kepada Institusi Polri
Arafah memuji langkah cepat petugas Polda Metro Jaya yang mengungkap dan menangkap pencuri yang merupakan mantan ARTnya tersebut dengan cepat.
Apapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka, yakni Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.