Ketua DPRD Usulkan Voting untuk Pilih Pj Gubernur DKI Jakarta

fin.co.id - 12/09/2022, 15:19 WIB

Ketua DPRD Usulkan Voting untuk Pilih Pj Gubernur DKI Jakarta

Kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (ist)

Prasetyo mengatakan, DPRD DKI, membahas tiga nama usulan penjabat gubernur DKI melalui proses yang panjang sebagai bentuk transparansi.

Wakil Rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu memiliki waktu hingga 16 September 2022 untuk menyetorkan tiga nama usulan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama lain yang diusulkan kepada Kepala Negara. Anies dan Riza akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca