Jakarta

Ketua DPRD Usulkan Voting untuk Pilih Pj Gubernur DKI Jakarta

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengusulkan mekanisme dalam memilih calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang akan b

Ketua DPRD Usulkan Voting untuk Pilih Pj Gubernur DKI Jakarta
Kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (ist)

Prasetyo mengatakan, DPRD DKI, membahas tiga nama usulan penjabat gubernur DKI melalui proses yang panjang sebagai bentuk transparansi.

Wakil Rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu memiliki waktu hingga 16 September 2022 untuk menyetorkan tiga nama usulan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama lain yang diusulkan kepada Kepala Negara. Anies dan Riza akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

Berita Terkait