Nasional . 12/09/2022, 16:07 WIB
"Kami di Komite I DPD RI juga mendukung Kementerian PANRB untuk memperhatikan nasib tenaga honorer di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang tidak dapat diakomodir sistem PPPK melalui kebijakan peningkatan kesejahteraan non-ASN," jelasnya.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma juga turut menyampaikan apresiasi atas segala solusi yang tengah dirancang oleh Menteri Anas bersama jajaran dalam penanganan pegawai non-ASN khususnya di lingkungan instansi pemerintah daerah.
(BACA JUGA: Penghapusan Tenaga Honorer Sebelum November 2023, DPR: Jangan Buru-buru)
Diyakini bahwa sejumlah upaya kebijakan yang tengah dirancang Menteri PANRB dapat terelisasikan berbekal pengalamannya sabagai kepala daerah.
Saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Proses pendataan ini harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah paling lambat 30 September 2022.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com