News . 11/09/2022, 20:55 WIB

Kenaikan Tarif Tak Memuaskan, Driver Taksol se-Jabodetabek Siap-Siap Geruduk ke Kantor Manajemen

Penulis : Admin
Editor : Admin

Besaran kenaikan tarif ojol di Indonesia ini beragam berdasarkan sistem zonasi, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III.

Adapun tarif ojol yang baru ini meliputi kenaikan pada komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 Km pertama.

Zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per KM naik menjadi Rp 2.000 per KM atau ada kenaikan 8 persen.

(BACA JUGA:Pemerintah Siap Kirim Tim ke Thailand Pelajari Aturan Taksi Online)

Sementara untuk biaya batas atas, kenaikannya sebesar 8,7 persen dari Rp 2.300 per KM menjadi Rp 2.500 per KM.

Selanjutnya, untuk zona II, biaya batas bawah naik dari Rp 2.250 per KM menjadi Rp 2.550 per KM atau naik 13 persen.

Batas atas naik dari Rp 2.650 per KM menjadi Rp 2.800 per KM atau naik 8 persen.

Kemudian, untuk zona III, biaya batas bawah naik dari Rp 2.100 per KM menjadi Rp 2,300 per KM atau naik 9 persen.

(BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Perampok Sopir Taksi Online)

Batas atas naik dari Rp 2.600 per KM menjadi Rp 2.750 per KM atau naik 5,7 persen.

"Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 Km pertama. Jadi, untuk Zona I, 4 Km pertama itu menjadi Rp 8.000 s.d Rp 10.000," kata Hendro.

Kembali menurut Wiwit, kenaikan tarif taksi online juga tak kalah mendesaknya dibandingkan tarif ojek online.

Pasalnya, taksi online juga menjadi sarana transportasi yang terdampak kenaikan harga BBM bersubsidi yang diberlakukan pada pekan lalu.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id