"Informasi pun ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka SI yang merupakan pegawai perusahaan itu," tuturnya
"Dari keterangan tersangka SI, polisi berhasil membekuk tersangka SH dan tersangka KS," sambungnya
Ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di Mapolsek Balaraja.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Kitab KUHPidana.
"Ketiganya akan dijerat pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
Rikhi Ferdian