(BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Sudjiwo Tejo Beri Sindiran Halus Tapi Menohok!)
(BACA JUGA:Ferdy Sambo Digelandang ke Bogor, Ini yang Bakal Dilakukan Polisi)
Lebih lanjut, Erman Umar mengatak bahwa kliennya adalah korban dari skenario Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J atau Yoshua.
Erman menyebut, kliennya lebih pantas sebagai saksi. Bukan sebagai tersangka.
"Bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan,” kata Erman.
Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kelengkapan berkas perkara yang dikembalikan oleh kejaksaan (P-19).
Pemeriksaan Bripka Ricky Rizal diawali dengan pemeriksaan psikologi guna mengetahui kondisi kesehatan serta mempertegas keterangan yang telah diberikan.
Erman menilai, kliennya tidak memiliki niat jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” paparnya.
Mantan anggota Satlantas Polres Brebes itu menjadi salah satu di antara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukum maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.