Setelah berhasil masuk ke dalam minimarket, para pelaku biasanya mengincar rokok hingga brankas yang berisi uang.
Para pelaku bisa mendapat keuntungan hingga Rp 20 juta setiap kali beraksi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(BACA JUGA:Viral! Perampok Bawa Senpi Gasak Duit di Minimarket Jatinegara, Modusnya saat Warga Salat Jumat)
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucap Budi.