Regional . 08/09/2022, 18:49 WIB
MK terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara memang sudah diatur oleh UU tentang Pemberantasan Tipikor, namun tidak menghapus ancaman tindak pidananya," kata Dodi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com