Jakarta

Mendagri Usul 3 Kandidat Pj Gubernur, Pengamat: DPRD DKI Harus Waspadai Upaya Pengebirian Kedaulatan Rakyat

fin.co.id - 08/09/2022, 19:51 WIB

Suasana sidang paripurna DPRD DKI Jakarta. (ist)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tepat 17 Oktober 2022, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta berakhir.

Guna mengisi kekosongan tersebut, dibutuhkan kandidat penjabat gubernur untuk menjalankan tugas hingga 2024.

Beredar kabar, Pj Gubernur DKI bakal diisi oleh figur yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.

(BACA JUGA: DPRD Ungkap Syarat Jadi PJ Gubernur DKI Jakarta Gantikan Anies Baswedan)

Meskipun proses pengusulan nama kandidat sebanyak 6 orang yang diajukan ke Presiden Jokowi.

3 orang diusulkan oleh Kemendagri, 3 orang lagi diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta. 

Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, Kamis (8/9/2022), mempertanyakan perihal pengajuan kandidat oleh Kemendagri.

Pasalnya, tidak ada kewenangan mendagri mengajukan calon pj gubernur.

(BACA JUGA: Figur Calon Pj Gubernur DKI Terus Bermunculan, Ini Salah Satunya)

Sesuai dengan iklim politik dan proses demokrasi, semestinya tugas mendagri hanya mengelola secara administratif calon–calon yang diajukan oleh DPRD DKI.

Lalu, diteruskan ke presiden untuk menetapkan satu dari tiga calon dari DPRD DKI.

Selanjutnya, ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Keikutsertaan Mendagri mengusulkan calon pj gubernur, tegas Amir, memunculkan pendapat bahwa tugas DPRD DKI untuk menyampaikan tiga calon hanya akan bersifat forma in verba.

(BACA JUGA: Jabatan Anies Tinggal Hitungan Bulan, 3 Kandidat Pj Gubernur DKI Ini Dinilai Mumpuni)

“Hal inilah yang harus diwaspadai DPRD DKI,” kata Amir.

Admin
Penulis
-->