News . 07/09/2022, 18:59 WIB
Kombes Pol Agus Nur Patria jalani Sidang Kode Etik. --
(BACA JUGA: Apa Benar Makan Keju Bagus untuk Kecantikan Kulit? Ini Faktanya)
Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9).
Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.
Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam kasus ini, Kombes Pol. Agus Nurpatria bersama enam tersangka lainnya ikut dalam perusakan, penghilangan dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com