“Kerugiannya hanya Rp. 80 ribu yang ada di dalam kotak amal,” ucap Adhimas.
Namun demikian, perbuatan yang dilakukan WR dengan menyerang warga menggunakan pisau dapur masuk ke dalam proses hukum.
“Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tukas Adhimas.