Karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Hanya dalam satu tahun jalani hukuman penjara, Pinangki kini bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).