• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution l
• Irvan Rivano Muchtar
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung
(BACA JUGA:Eks Napi Koruptor Dilarang Nyaleg, Eks Napi Teroris Gimana?)
Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.