News . 07/09/2022, 20:59 WIB

3 Sekawan Tersinggung Ditegur Warga Kecamatan Nyalindung saat Pesta Miras, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis : Admin
Editor : Admin

Jadug dan MS pun ikut memukuli korban dengan tangan kosong hingga korban terkapar.

Nyawa Warta pun melayang, ketiga tersangka langsung melarikan diri. 

Selang dua hari, yakni Selasa (30/8), polisi menangkap DL di rumah saudaranya, Kampung Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. 

(BACA JUGA:Bocah SD Ditusuk dalam Kelas, Pelaku Ternyata Paman Sendiri)

Sementara MS diringkus polisi di rumah orangtuanya, Cikarang, Bekasi. 

"Hingga saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap seorang buronan lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

Kapolres menegaskan, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 170 Ayat ke-2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id