50 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Dibongkar Polda Jateng

fin.co.id - 06/09/2022, 09:35 WIB

50 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Dibongkar Polda Jateng

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Kepolisian melaporkan, dalam kurun waktu satu bulan terakhir telah berhasil membongkar sedikitnya 50 kasus tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah (Jateng).  

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa 6 September 2022. 

(BACA JUGA: Rusia Stop Pasokan Gas ke Eropa, Imbasnya Luar Biasa)

(BACA JUGA:Pemkot Tangerang Matangkan Skema Pendataan Penerima Bansos Dampak Inflasi dan Kenaikan BBM)

Irjen Pol Dedi mengatakan, dari jumlah kasus tersebut, ada puluhan tersangka yang berhasil diamankan. 

"Ada 66 orang yang tersangka yang diamankan dari 50 jumlah kasus," kata Irjen Pol Dedi. 

Pengungkapan kasus ini berlangsung dalam  periode 1 Agustus hingga 3 September 2022. Dari pengungkapan kasus ini, Dedi menyebut ada salah satu tersangka yang bekerja sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN).

"Kasus menarik perhatian adalah penyelewengan dilakukan oleh oknum ASN di Pekalongan. Oknum tersebut bolak balik mengisi penuh tangki mobilnya solar. Polisi yang mengawasi lalu mengikuti oknum tersebut dan mendapati ternyata oknum tersebut memindahkan solar ke jerigen untuk dijual lebih mahal memanfaatkan kenaikan harga," papar Dedi.

(BACA JUGA: Puan Maharani Ajak Prabowo sebagai Cawapres? Orang Gerindra: Dia Mimpi Kali )

(BACA JUGA:Panglima TNI Jawab Isu Hubungan Tidak Harmonis dengan KSAD Dudung, Begini Penjelasannya... )

Dalam pengungkapan puluhan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu barang buktinya yaitu BBM dengan jumlah besar.

"Barang bukti yang diamankan yakni solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, pertalite sebanyak 3,2 ton, mobil 38 unit, motor enam unit, alat komunikasi sembilan unit dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah," kata Dedi.

Lebih jauh Dedi menyebut, para pelaku melakukan aksinya dengan tujuan ingin mendapat keuntungan besar dari BBM. Untuk itu para pelaku sengaja melakukan aksi penimbunan.

"Rata-rata motif para pelaku melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan karena disparitas harga dan lemahnya pengawasan," beber Dedi.

(BACA JUGA: Kuat Ma'ruf dan Bripka RR Lakukan Uji Kebohongan Poligraf, Hasilnya...)

Admin
Penulis