Menanggapi laporan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak meminta pelapor untuk membuktikan laporannya tersebut.
"Silakan dibuktikan kalau ada laporan karena kalau tidak bisa dibuktikan nanti kita lapor balik," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 3 September 2022.
"Dia buat laporan kan dia wajib membuktikan. Ketika tidak bisa dibuktikan, berarti dia buat persangkaan palsu," sambungnya.