Regional

Duh, Modus Membantu Pijat Muridnya, Guru SD Melakukan Pelecehan Seksual

Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan satu orang, terkait perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Duh, Modus Membantu Pijat Muridnya, Guru SD Melakukan Pelecehan Seksual
ilustrasi pelaku tindak pidana

"Untuk pelaku FF ini nantinya akan mendapat ancaman hukuman, maksimal lima belas tahun penjara," tutupnya.

Tuahta Simanjuntak

Berita Terkait