Duh, Modus Membantu Pijat Muridnya, Guru SD Melakukan Pelecehan Seksual

fin.co.id - 03/09/2022, 18:52 WIB

Duh, Modus Membantu Pijat Muridnya, Guru SD Melakukan Pelecehan Seksual

ilustrasi pelaku tindak pidana

"Untuk pelaku FF ini nantinya akan mendapat ancaman hukuman, maksimal lima belas tahun penjara," tutupnya.

Tuahta Simanjuntak

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca