Duh, Modus Membantu Pijat Muridnya, Guru SD Melakukan Pelecehan Seksual
Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan satu orang, terkait perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Untuk pelaku FF ini nantinya akan mendapat ancaman hukuman, maksimal lima belas tahun penjara," tutupnya.
Tuahta Simanjuntak