Viral . 02/09/2022, 09:20 WIB

Ferdinand Hutahaean Desak Hapuskan Dana Pensiun Eks Anggota DPR: Mereka Tak Selayaknya Dapat

Penulis : Admin
Editor : Admin

Adapun yang ditanggung adalah belanja pensiun seluruh PNS, mulai dari ASN pusat, TNI, Polri, bahkan ASN di daerah. Angkanya pun menurut Sri Mulyani cukup besar. 

Sebagai pemberi kerja, menurut Menkeu Sri Mulyani, pemerintah memang wajib membayar iuran pensiun ASN sebagai pekerjanya. Oleh karena itu, pekerja semestinya turut membayar iuran pensiun.

Adapun skema yang berlaku saat ini adalah pemerintah dan ASN harus membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pekerja terkait.

"ASN, TNI, Polri memang mengumpulkan dana pensiun di PT Taspen (Persero) dan di PT Asabri (Persero)," terang Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu, 24 Agustus 2022.

(BACA JUGA: Gus Umar Sindir Menohok Soal Kuat Ma'ruf Tertawa Lepas Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J)

"Tetapi untuk pensiunnya mereka (pekerja) enggak pernah membayarkan, yang membayarkan APBN penuh," sambungnya.

Sri Mulyani menjelaskan tak sesuainya pelaksanaan pembayaran iuran tersebut akan menimbulkan risiko dalam jangka yang sangat panjang.

Baik bagi keberlangsungan pengelolaan dana pensiun ASN maupun bagi APBN itu sendiri. 

"Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan (PNS) yang akan sangat meningkat. Maka, reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," tutur Sri Mulyani. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com