Ekonomi . 02/09/2022, 18:15 WIB

Bea Cukai Ajak Masyarakat Kenali Ciri Rokok Ilegal dan Berantas Peredarannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sementara itu, di Banda Aceh, Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh dan Bea Cukai Aceh bersama Pemerintah Daerah Kota Aceh juga menggelar operasi gabungan serta sosialisasi ketentuan cukai yang dilaksanakan pada tanggal 29 s.d. 30 Agustus 2022.

Instansi Pemerintah Daerah Kota Aceh yang bergabung adalah Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Satpol PP Kota Aceh, Wilayatul Hisbah Aceh dan POMDAM Iskandar Muda.

“Kegiatan sosialisasi dan operasi pasar ini juga sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman serta partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran rokok illegal,” pungkas Hatta.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com