Iklan
Iklan
News

Vonis Enam Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa pengeroyokan Ade Armando.

Vonis Enam Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando
Dosen Universitas Indonesia Ade Armando (kiri) dilindungi oleh rekannya, yakni Belmondo Scorpio (kanan) saat datang ke aksi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).

"Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya," katanya, Senin, 29 Agustus 2022.

Marcos mengatakan, keempat anaknya masih duduk di bangku sekolah, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

 

Dia khawatir keempat anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan lantaran kekurangan biaya.

Berita Terkait