Kata Anies, Ini yang Harus Dilakukan oleh Penggantinya sebagai Gubernur DKI Jakarta
Siapapun yang ditunjuk untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta berpegang pada rencana pembangunan daerah.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa jabatan pada 16 Oktober 2022.
Selama kekosongan pemerintahan hingga Pilkada DKI Jakarta pada 2024, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan mengusulkan tiga kandidat kepada Presiden Jokowi terkait nama Penjabat Gubernur DKI.