Nasional

Komisi I DPR RI Apresiasi Jenderal Dudung Terkait Pengusutan Kasus Mutilasi Warga Mimika

fin.co.id - 31/08/2022, 17:08 WIB

KSAD Dudung Peringatkan untuk Cari Penceramah yang Nasionalisme

"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin 29 Agustus hingga 17 September 2022," ujar Tatang, dikutip Rabu 31 Agustus 2022.

Dijelaskannya, para tersangka dari TNI AD seluruhnya berjumlah enam orang. Mereka terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Terhadap kasus itu, kata Tatang, TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, pelaku dari warga sipil ada 4 orang. Satunya masih buron. Sementara Polda Papua telah menangkap 3 orang. 

Tiga pelaku yang ditahan yaitu APL alias Jeck, DU dan R yang diduga melakukan pembunuhan tanggal 22 Agustus lalu di tangkap di lokasi berbeda.

Pembunuhan dan mutilasi ini terjadi tanggal 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru.

Korbannya antara lain: Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan seorang korban lainnya belum diketahui identitasnya dan jasadnya dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Kasusnya terungkap setelah Jumat (26/8) jenazah Arnold Lokbere ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kemudian pada Sabtu (27/8) kembali ditemukan sesosok jenazah yang juga dalam kondisi mengenaskan dengan identitas yang belum diketahui.

Dua jenazah lainnya hingga kini belum ditemukan. Sementara dugaan sementara motif pembunuhan sadis ini adalah penipuan jual beli senjata api.

 

Admin
Penulis
-->