Regional

Miris, Guru Agama SMP Lakukan Hal Tak Bermoral pada 30 Siswinya

fin.co.id - 30/08/2022, 22:47 WIB

Ilustrasi - Pelecehan Seksual

Saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus pencabulan yang terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022.

Barang bukti yang sudah diamankan, antara lain, berupa pakaian, baju dalam korban. Selain itu, polisi juga telah memberikan police line di tempat kejadian perkara.

Tersangka Agus Mulyadi terancam dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.

 

Admin
Penulis
-->