Regional

Hasil Rekonstruksi Pembunuhan, Polisi Temukan Potongan Gigi dan Bercak Darah

Hasil Rekonstruksi Pembunuhan, Polisi Temukan Potongan Gigi dan Bercak Darah
Tersangka S dalam rekonstruksi dugaan pembunuhan guru TK di depan rumah korban H di Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Selasa (30/8/2022). (Antara)

Sebagai tersangka, S disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang menyebutkan bahwa "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

"Dalam kasus ini, kami juga akan melakukan perpanjangan penahanan terhadap pelaku karena masa penahanan pertama 20 hari, sebentar lagi akan habis," ujarnya.

Berita Terkait