4 Korban Mutilasi di Papua Diduga Gerombolan Simpatisan KKB yang Aktif Beli Senjata dan Amunisi
mereka adalah simpatisan KKB di bawa pimpinan Egianus Kogoya. Mereka ini aktif membeli senjata dan amunisi.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55-56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.