"Pengakuan si pemiliknya ini baru akan berputar modal awal, keterangannya baru satu bulan memulai jadi belom sempat menikmati hasil," ucapnya.
Dalam mengedarkan oli palsu, para pelaku menjual melalui media online dan nantinya akan dikirim melalui paket ekspedisi.
Atas perbuatannya tersebut keempat pelaku akan dikenakan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen, dan atau pasal 100 ayat (1) UUD Nomor 2 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar.Tuahta Simanjuntak