Bogor

Modus Penjualan Ekstasi Dibungkus Kopi Liong di Bogor Terbongkar

fin.co.id - 29/08/2022, 22:33 WIB

Kopi Mentega, Image oleh Pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polresta Bogor Kota menangkap pembeli narkoba berupa empat butir pil ekstasi berinisial FB dengan modus transaksi bungkus kopi liong dari penjual berinisial R di yang diletakkan di antara rerumputan pedestrian di Jalan Pahlawan I Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

 

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengungkapkan, penangkapan telah dilakukan pada Kamis (25/8) pukul 22.56 WIB ketika FB sedang mencari ekstasi yang dibelinya di rerumputan pedestrian jalan tersebut.

 

(BACA JUGA:Reuni Duren Tiga, Ferdy Sambo Harus Diperlakukan Sama dengan Pelaku Kriminal Lainnya )

 

"Ketika tim opsnal sedang melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki sedang mencari sesuatu di rumput-rumput pinggir Jalan Pahlawan I tersebut, karena gerak-geriknya mencurigakan kemudian tim opsnal mengamankan laki-laki tersebut," kata Agus, 29 Agustus 2022.

 

Agus menjelaskan penyelidikan berawal dari laporan warga yang resah akibat diduga sering terjadi transaksi jual beli pil ekstasi di Jalan Pahlawan tersebut.

 

Selanjutnya, tim Satnarkoba segera melakukan pemantauan di lokasi pada Kamis (25/8) malam itu melihat FB sangat mencurigakan.

 

FB yang didatangi polisi kemudian mengaku sedang mencari empat pil ekstasi yang dibeli seharga Rp1.550.000 kepada R yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

(BACA JUGA:Soal 'Amplop Kiai' Suharso Monoarfa, DPP PPP DKI Jakarta: Tidak Perlu Dibesar-besarkan)

Admin
Penulis
-->