Nasional

Memori Banding Ferdy Sambo Belum Diterima KKEP, 21 Hari Tetap Diproses

Menurut Dedi, proses banding putusan KKEP itu memilik masa waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.

Memori Banding Ferdy Sambo Belum Diterima KKEP, 21 Hari Tetap Diproses
Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) akan dibawa ke Sentul Bogor duntuk dilakukan pemeriksaan menggunakan alat lie detector.

 

Berita Terkait