"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.
fin.co.id - 29/08/2022, 11:54 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiIlustrasi - Aksi guru honorer yang menuntut dijadikan pegawai negeri sipil.
"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.