News . 29/08/2022, 15:59 WIB

Aturan Baru Buat Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Untuk calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib memenuhi aturan baru.

Bagi calon penumpang usia 18 tahun dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

(BACA JUGA: Kebakaran di Cakung, Sebanyak 40 Rumah Hangus)

(BACA JUGA:Faizal Assegaf Fitnah Erick Thohir Punya Banyak Istri, GP Ansor: Tak Punya Akhlak dan Keji)

Sedangkan yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, mulai 30 Agustus 2022 pelanggan harus menunjukan bukti vaksinasi.

Sebelumnya, kata Eva, pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR.

PT KAI menghimbau agar calon penumpang segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua.

(BACA JUGA: Gempa Bumi Magnitudo 6,4 Guncang Mentawai)

"Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," terang Eva, dikutip dari laman PMJ News, Senin, 29 Agustus 2022.

Eva menuturkan, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan maupun saat berada di stasiun kereta api.

Pelanggan juga diminta untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Berikut persyaratan lengkap naik kereta api jarak jauh yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.

(BACA JUGA: Masyarakat Dibuat Bingung dengan Wacana Kenaikan Harga BBM, PKS: Pemerintah Harus Jujur!)

1. Usia 18 tahun ke atas:

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com