Wacana Tiga Periode, Jokowi: Boleh Saja, Ganti Presiden kan Juga Boleh, Jokowi Mundur Juga Boleh
Hal ini disampaikan saat memberi sambutan pada kegiatan Musyawarah Rakyat I Jawa Barat di Bandung
Amandemen pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999.
Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi pasal 7A, 7B, dan 7C, sehingga setelah amandemen itu masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.