Dua Pria Ini Sembunyikan Sabu di Kemasan Cokelat Beng Beng, Tetap Saja Ketahuan Polisi
Dua pria berinisial PP (25) dan K (26) dibekuk arapat polisi Polsek Balaraja, Polresta Tangerang.
Kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya.
Sementara, kedua tersangka yang sudah diringkus akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. Rikhi Ferdian