Syarat Baru Perjalanan dengan Transportasi Umum Darat, Laut dan Udara

fin.co.id - 27/08/2022, 18:35 WIB

Syarat Baru Perjalanan dengan Transportasi Umum Darat, Laut dan Udara

Ilustrasi penumpang di terminal Bus

 

Seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.