News

Syarat Baru Perjalanan dengan Transportasi Umum Darat, Laut dan Udara

Tes Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum telah dihapus pemerintah.

Syarat Baru Perjalanan dengan Transportasi Umum Darat, Laut dan Udara
Ilustrasi penumpang di terminal Bus

 

Seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.

Berita Terkait