Syarat Baru Perjalanan dengan Transportasi Umum Darat, Laut dan Udara
Tes Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum telah dihapus pemerintah.
Seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.