Regional . 26/08/2022, 18:48 WIB
BANDA ACEH, FIN.CO.ID - Perobek dan pembakar bendera Merah Putih di Aceh telah ditangkap aparat Polda Aceh.
Tidak hanya membakar, pelaku juga menginjak-injak lalu merekam dan menyebarkan videonya ke media sosial.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan pelaku pembakar Bendera Merah Putih yang ditangkap adalah RA.
(BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Wanita Pembakar Bendera Merah Putih Ternyata Alami Gangguan Jiwa)
(BACA JUGA:Viral Video Emak-emak Nekat Bakar Bendera Merah Putih Sampai Ludes, Warganet: Ketangkep Nangis Nanti!)
Pria berusia 21 tahun itu ditangkap di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Selasa, 23 Agustus 2022.
"RA ditangkap karena diduga menginjak, merobek, dan membakar bendera merah putih. Kemudian, tindakannya tersebut direkam dan videonya disebar ke media sosial," katanya, Jumat, 26 Agustus 2022.
Winardy mengatakan penangkapan RA berawal dari tersebarnya video pembakaran bendera merah putih di aplikasi media sosial WhatsApp.
(BACA JUGA: Peringati Hari Santri, Banser Bakar Bendera Tauhid)
(BACA JUGA:Banser Bakar Bendera Tauhid, Fahri Hamzah: Ini Ekstrim yang Berlebihan)
Berdasarkan video yang tersebar tersebut, Polda Aceh mengerahkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) menyelidikinya serta kemudian menangkap RA.
"Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena meluapkan amarah-nya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Winardy.
Dia mengatakan kronologi tindak pidana tersebut berawal di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (21/8) sekitar pukul 00.30 WIB.
(BACA JUGA: MUI Minta Pembakar Bendera Bertulisan Kalimat Tauhid Minta Maaf)
(BACA JUGA:Polisi: Dari Keterangan Saksi, Mereka Bakar Bendera HTI)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com