Nasional . 26/08/2022, 09:53 WIB

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Menyesal dan Minta Maaf

Penulis : Admin
Editor : Admin

Jakarta, 22 Agustus 2022

Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan Rekan Bintara Polri

Rekan dan Senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-reka jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.

Saya meminta maag kepada Senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekwensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan terdampak.

Semoga kiranya, rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih. Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua

Hormat saya

Ferdy Sambo, SH, SOS MH

INSPEKTUR JENDERAL POLISI

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ajukan banding usai dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan horman (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan Polri. 

Di dalam persidangan, Ferdy Sambo akui semua perbuatannya dan akan mengajukan banding. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id