Nasional . 26/08/2022, 08:00 WIB
"Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ketua Sidang KEPP yang juga Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Pemecatan Ferdy Sambo lantaran terbukti berperan dalam menghilangkan nyawa Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Putusan pemecatan tersebut merupakan sanksi ketiga dari majelis terhadap Ferdy Sambo.
Dua sanksi lainnya, yakni hukuman etika dan administratif, sudah dijalankan.
“Sanksi bersifat etika, yaitu pelaku pelanggaran (Sambo) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Dofiri.
Sedangkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) di Rutan Korps Brimob selama empat hari, yakni sejak 8 sampai 12 Agustus 2022.
“Penempatan dalam tempat khusus tersebut, telah dijalani oleh pelanggar," kata Difiri.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com