Polisi Tangkap Oknum DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU!

fin.co.id - 25/08/2022, 14:00 WIB

Polisi Tangkap Oknum DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU!

Oknum anggota DPRD Palembang terpantau menganiaya wanita.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Terancam Dipecat dari Gerindra

Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Palembang, Sumatera Selatan, Akbar Alfaro mengatakan, Syukri akan diperiksa oleh Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) pada Jumat 26 Agustus 2022 besok.

"Untuk menentukan sanksi terhadap anggota DPRD Palembang dari Gerindra atas kasus pemukulan di salah satu SPBU dalam kota setempat yang sempat viral di media sosial, yang bersangkutan akan diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Partai pada Jumat (26/8)," kata Ketua DPC Partai Gerindra Palembang, Akbar Alfaro, di Palembang, Kamis 25 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra akan memeriksa perilaku dan pelanggaran etika atau dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh MS. Dia juga berujar, Partai Gerindra tidak mentoleransi sikap arogansi yang dilakukan MS sebagai wakil rakyat.

"Atas kejadian tersebut, tidak menutup kemungkinan sanksi terberat akan diberikan kepada MS berupa pemecatan sebagai kader Gerindra sekaligus anggota DPRD Palembang," ujar Alfaro.

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca