"Saat laporan pertama dari masyarakat (takmir) masjid 'Baitul Makmur' di Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Magetan tidak ada rekaman CCTV, agak menyulitkan petugas. Baru di masjid Adh Dhuha, aksi sejoli ini terekam CCTV," kata Ridwan.
"Mereka berpura-pura ke toilet umum, tetapi menyasar kotak amal," ujarnya.
Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta rupiah.