Tawarkan Wanita Untuk Teman Kencan Lewat Facebook, Mucikari Ini Ditangkap di Hotel
Seorang mucikari prostitusi online yang menjalankan aksinya lewat media sosial Facebook ditangkap aparat kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FS kini harus menjalani proses hukum dengan persangkaan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.