Tawarkan Wanita Untuk Teman Kencan Lewat Facebook, Mucikari Ini Ditangkap di Hotel

fin.co.id - 24/08/2022, 17:58 WIB

Tawarkan Wanita Untuk Teman Kencan Lewat Facebook, Mucikari Ini Ditangkap di Hotel

Ilustrasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FS kini harus menjalani proses hukum dengan persangkaan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.