“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung.
(BACA JUGA:Kata Felix Siauw Tahu Man United Sukses Bekuk Liverpool: Definisi 'Nasib')
Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.
(BACA JUGA:Piala AFC 2022: Presiden MU Lantunkan Doa Mulia ke PSM Makassar Jelang Lawan Kuala Lumpur City FC)