(BACA JUGA: Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Terkait Kesusilaan, Antara Pelecehan atau Perselingkuhan)
Diutarakannya, penindakan oleh petugas dilakukan dengan memberikan edukasi kepada para pedagang agar mereka tidak berjualan di area yang memang tidak diperbolehkan.
Selain itu, Fachrul juga mengatakan, dirinya memang memerintahkan para anggotanya untuk melakukan tindakan secara persuasif serta humanis.
"Hal ini pun juga sebagai suatu langkah untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," terangnya
Dia menambahkan, kurang lebih ada 20 PKL yang berada di Lingkup Kantor Pos Tigaraksa dekat kawasan Puspemkab Tangerang yang ditertibkan.
(BACA JUGA: BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri)
(BACA JUGA:Kapolri Pastikan Temuan Uang Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Hoaks! )
"Kami lakukan penertiban dengan cara memerintahkan para pedagang untuk membongkar sendiri tempat dagangnya," tandasnya. (Rikhi Ferdian)