Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat jabatan 24 anggota Polri yang melanggar kode etik panganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosus Hutabarat atau Brigadir J.
Sebanyak 24 anggota Polri yang dipecat dari jabatannya tersebut kemudian dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya 24 anggota polri yang dipecat dari jabatannya tersebut.
"Ya betul (dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua), itu hasil rekomendasi dari Itsus (Inspektorat Khusus). (Dimutasi ke) Yanma Polri," kata Dedi.