Nasional

Periksa Handphone Brigadir J, Polri Temukan Kejanggalan: Tidak Ada Record Komunikasi

fin.co.id - 23/08/2022, 18:11 WIB

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers

(BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Beri Tanggapan Serius Usai Benny Harman Demokrat Minta Kapolri Dinonaktifkan)

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Admin
Penulis
-->