Tangerang . 23/08/2022, 22:22 WIB

Babak Baru Kasus Adu Jotos Santri Daar El-Qolam Hingga Tewas, Berkas P21 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA:Pascakasus Santri Daar El-Qolam Tewas, Kemenag Kabupaten Tangerang Minta Ponpes Tak Tertutup Pada Media)

Dari hasil autopsi korban, ditemukan luka lebam memar di bagian leher sepanjang 3 centimeter dan retaknya tulang leher belakang yang menjadi penyebab kematian BD.

Sementara, tambah Ate, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Itu sangkaan dalam berkas perkara. Di mana, sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 7 tahun enam bulan," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com