Kasus Brigadir J, Komisi III Beri Peringatan Ini Pada Kapolri
Kasus Brigadir J menjadi sorotan publik terkait adanya penyimpangan Polri dalam menangani sebuah kasus. Untuk itu Komisi III DPR memberi peringatan kepada Kapo
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.