Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J: Ada Dua Luka Fatal
Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah diserahkan tim dokter forensik gabungan ke Mabes Polri.
Namun, pada akhirnya laporan tersebut ditolak dan diberhentikan oleh pihak kepolisian.
Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP terkait tewasnya Brigadir J.
Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bripka RR, Bripka KM, dan Bharada E.