News . 22/08/2022, 20:20 WIB
"Saya berhak untuk tidak menjawab itu dan sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri, kecuali ada bintang tiga yang menggugat saya di pengadilan. Saya akan mengumumkan itu," katanya.
Selain itu, Mahfud menambahkan penjelasan tersebut hanya akan disampaikan kepada dua pihak, yakni Presiden Jokowi dan Kapolri.
Diketahui, Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara untuk mendengarkan keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam rapat dengar pendapat (RDP).
(BACA JUGA: 5 Anggotanya Ditahan, Giliran Kombes Hengki Haryadi Diperiksa Kasus Brigadir J, Siapa yang Beri Perintah?)
Tiga lembaga itu, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com