Dalam OTT tersebut, tim satgas KPK telah menangkap sedikitnya tujuh orang di kawasan Bandung dan Lampung.
(BACA JUGA: Profil Rektor Unila Karomani, Terjaring OTT KPK Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru)
Para pihak yang diamankan di antaranya Karomani dan sejumlah pejabat kampus tersebut.
Ali menyebut, pihak-pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketujuh pihak itu menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.
"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata Ali.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Saya amat sedih karena yg terkena OTT adalah seorg rektor yg sejatinya pemandu moral bangsa Indonesia utk tdk korupsi. Semoga jadi pelajaran bagi para rektor, dosen dan dunia akademik utk bersih dari korupsi.https://t.co/2T7qTkXi02
— Musni Umar (@musniumar) August 20, 2022