Ternyata! Ferdy Sambo Marah Sedangkan Putri Candrawathi Menangis di Rapat Singkat Praeksekusi Brigadir J
Ronny Talepessy selaku pengacara Bharada E mengukapkan kondisi Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo sebelum menembak Brigadir J.
“Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Ketut.